Berdasarkan laporan JakartaGlobe.id, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akan menindak tegas tiga perusahaan tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulya Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) diduga melakukan pelanggaran lingkungan serius.

Pelanggaran oleh ASP di Pulau Manuran

Menurut JakartaGlobe.id, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) terbukti beroperasi tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai. Perusahaan ini dituding menyebabkan pencemaran air laut dan meningkatkan kekeruhan di wilayah pesisir. KLHK telah menghentikan sementara operasi ASP dan menyiapkan sanksi perdata maupun pidana.

Padahal, seperti dilaporkan JakartaGlobe.id, ASP sebenarnya telah mengantongi izin tambang sejak 7 Januari 2024 untuk periode 10 tahun dengan luas konsesi 1.173 hektar. Namun dokumen lingkungan yang diterbitkan Pemkab Raja Ampat ternyata belum diverifikasi oleh pemerintah pusat.

Kasus di Pulau Kawei dan Manyaifun

Sementara itu, dua perusahaan lain juga terbukti melanggar. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) didapati membuka lahan lima hektar di luar area konsesi yang diizinkan. Sedangkan PT Mulya Raymond Perkasa (MRP) justru beroperasi tanpa dokumen lingkungan sama sekali, padahal lokasi tambangnya berada di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

Langkah Tegas Pemerintah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan memproses hukum ketiga perusahaan ini. “Kami sudah menghentikan operasi mereka dan akan audit seluruh dokumen perizinan,” ujarnya seperti dikutip JakartaGlobe.id.

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Langkah ini penting mengingat Raja Ampat merupakan kawasan strategis pariwisata nasional yang harus dilindungi.

Referensi